TEMPO.CO, Jakarta - Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Satrio Swandiko Prilianto meminta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk mengusut tuntas temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.
Logam radioaktif Cesium-137 ditemukan lebih dari 2.000 kali ambang normal di antara permukiman di perumahan itu pada 31 Januari 2020.
Satrio menuturkan, penanganan limbah radioaktif ini bukan main-main, menyangkut keselamatan manusia dan alam. “Kita belum tahu, mungkin ada lagi di tempat lainnya yang belum terdeteksi," ujar Satrio kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2020.
Paparan radiasi diukur sebesar 200 mikrosievert per jam. Sedang pada Senin sore, 18 Februari 2020, setelah serangkaian dekontaminasi berupa pengangkatan lapisan tanah serta vegetasi, tingkat radiasi di area temuan menurun menjadi 28 mikrosv per jam.
Bapeten sedang melakukan investigasi atas keberadaan logam radioaktif Cesium 137 di tengah permukiman warga itu. Logam yang dihasilkan lewat reaksi fisi nuklir itu ditemukan menebar radiasi di sebuah lahan fasilitas umum di antara bangunan perumahan dan jalan raya.
“Ditemukannya zat radioaktif Cesium-137 membuktikan bahwa Indonesia belum siap. Kecolongan," kata Satrio. “Greenpeace tidak setuju dengan pengembangan nuklir di Indonesia. Karena banyak dan besarnya bahaya yang dimiliki oleh tenaga nuklir.””
Menurut Satrio, dalam penanganan nuklir butuh protokol yang ketat, tanpa prosedur tersebut, bahaya dapat mengancam lingkungan dan masyarakat.
Bapeten menduga paparan Cesium-137 itu adalah zat radioaktif yang dicuri oknum. Pencarian 'sidik jari' pemilik bahan radioaktif itu dilakukan secara khusus di laboratorium. Ini seperti yang diterangkan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, Selasa 18 Februari 2020.
"Mengingat kondisi obyek Cesium,-137 sudah dalam keadaan serpihan atau debris jadi perlu telaah teknis untuk mengetahui apakah masih ada "identitas" dalam obyek temuan atau nilai paparan radiasi," katanya.
Koordinasi dengan kepolisian pun disebutnya telah dilakukan di luar laboratorium. "Akan dibentuk tim gabungan Bareskrim, Polres Tangerang, dan Polda," katanya mengungkapkan.
Dia hanya menjelaskan bahwa setiap perpindahan atau pengangkutan zat radioaktif diatur ketat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Setiap pengangkutan, kata dia, wajib mendapat persetujuan pengiriman dari Bapeten.
Sementara, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Heru Umbara mengatakan, proses 'clean up' akan terus dilakukan hingga 20 hari. Dia mengklaim per akhir pekan lalu--sejak pertama ditemukan 31 Januari dan pengerukan tanah pertama 7-8 Februari lalu--didapatkan penurunan paparan radiasi nuklir sebesar 30 persen dari 149 mikrosievert per jam.